Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV telah mengamanatkan pentingnya
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan
bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak mendapat pengajaran. Oleh karena
itulah, Pemerintah Republik Indonesia senantiasa berupaya menyelenggarakan
pengajaran tersebut melalui suatu sistem regulasi yang komprehensif yang
dikenal dengan nama Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam hal ini
pemerintah telah menetapkan berlakunya Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk menentukan arah yang akan dicapai dalam
dunia pendidikan.
Pendidikan Nonformal (PNF) merupakan salah satu jalur pendidikan pada
sistem pendidikan nasional yang bertujuan antara lain untuk memenuhi kebutuhan
belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur
pendidikan formal. Pendidikan nonformal memberikan berbagai pelayanan
pendidikan untuk setiap warga masyarakat memperoleh pendidikan sepanjang hayat
yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan perkembangan zaman.
Adapun
tujuan diselenggarakannya pendidikan kesetaraan adalah untuk:
1.
Memperluas akses pendidikan dasar
sembilan tahun melalui pendidikan nonformal program paket A setara SD/MI dan
Paket B setara SMP/MTs yang menekankan pada keterampilan fungsional dan
kepribadian profesional
2.
Memperluas akses pendidikan menengah
melalui jalur pendidikan non formal program paket C setara SMA /MA yang
menekankan pada keterampilan fungsional dan kepribadian profesional
3.
Meningkatkan mutu dan daya saing
lulusan serta relevansi program dan daya saing pendidikan kesetaraan program
paket A, B dan C
4.
Menguatkan tata kelola, akuntabilitas
dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan penilaian program pendidikan
kesetaraan
Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan umum mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs,
dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan,
keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional
peserta didik.