SELAYANG PANDANG


Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV telah mengamanatkan pentingnya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak mendapat pengajaran. Oleh karena itulah, Pemerintah Republik Indonesia senantiasa berupaya menyelenggarakan pengajaran tersebut melalui suatu sistem regulasi yang komprehensif yang dikenal dengan nama Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan berlakunya Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk menentukan arah yang akan dicapai dalam dunia pendidikan.

Pendidikan Nonformal (PNF) merupakan salah satu jalur pendidikan pada sistem pendidikan nasional yang bertujuan antara lain untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal. Pendidikan nonformal memberikan berbagai pelayanan pendidikan untuk setiap warga masyarakat memperoleh pendidikan sepanjang hayat yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan perkembangan zaman.
Adapun tujuan diselenggarakannya pendidikan kesetaraan adalah untuk:
1.      Memperluas akses pendidikan dasar sembilan tahun melalui pendidikan nonformal program paket A setara SD/MI dan Paket B setara SMP/MTs yang menekankan pada keterampilan fungsional dan kepribadian profesional
2.      Memperluas akses pendidikan menengah melalui jalur pendidikan non formal program paket C setara SMA /MA yang menekankan pada keterampilan fungsional dan kepribadian profesional
3.      Meningkatkan mutu dan daya saing lulusan serta relevansi program dan daya saing pendidikan kesetaraan program paket A, B dan C
4.      Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan penilaian program pendidikan kesetaraan

Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) MERAH PUTIH

PKBM MERAH PUTIH adalah Satuan Pendidikan Non Formal atau yang lebih dikenal ditengah masyarakat yakni Sekolah Paket. yang menyelenggarakan Program Paket A (Setara SD), Paket B (Setara SMP), Paket C (Setara SMA).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama